Sunday, May 3, 2020

Proposal penelitian kosmetik halal

PROPOSAL PENELITIAN HALAL COSMETIC Disusun untuk memenuhi tugas Ekonomi Makro Islam Dosen Pengampu : Arna Asna Annisa, S.E., M.Si.

Disusun Oleh : WAHYU NASIKHATUL KHASANAH 63040170037

MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA 2019 BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang Kosmetik merupakan produk yang unik karena selain memiliki   kemampuan untuk   memenuhi   kebutuhan   mendasar   wanita   akan  kecantikan. Seringkali   menjadi sarana    bagi  konsumen untuk   memperjelas     identitas  dirinya  secara  sosial  dimata masyarakat.  Seiring   perkembangan zaman, kosmetik seolah   menjadi   kebutuhan primer bagi sebagian kaum wanita. Produk kosmetik sesungguhnya memiliki resiko pemakaian yang perlu diperhatikan   mengingat kandungan  bahan-bahan kimia tidak selalu memberi efek yang sama untuk setiap konsumen (Vivi Rahmawati) Di era yang semakin berkembang ini banyak sekali kita jumpai adanya bermacam-macam jenis kosmetik dari yang belum bersertifikat halal sampai yang sudah bersertifikat halal. Ketika berbicara tentang kosmetik maka tidak akan jauh dari kehidupan wanita dan kecantikan. Dimana kosmetik adalah suatu kebutuhan dan hal yang paling utama dalam merias diri. Dimana mereka bebas berkreasi untuk menciptakan keindahan tersebut asalkan tetap dalam koridor islam (berias sewajarnya). Karena secantik-cantiknya wanita berias,tidak akan terlihat indah dan sempurna jika akhlaknya buruk. Sebagai seorang wanita muslim juga harus pandai-pandai memilih kosmetik yang halal dana man baik dalam segi kualitas maupun kuantitas. Dalam suatu perusahaan kita tidak tahu menggunakan/ mencampurkan sesuatu yang tidak halal kedalam kosmetik yang diproduksi. Kita sebagai wanita muslim harus menghindari kosmetik tersebut dan lebih memilih produk  yang aman dan sudah bersetifikat halal. Label halal pada kemasan produk akan mempermudah konsumen dalam mengidentifikasi suatu produk. Di Indonesia banyak kita jumpai berbagai macam produk yang terdapat logo halal.Logo halal pada suatu produk tidak bisa asal tempel, perusahaan/ produsen tersebut harus melalui uji kehalalan dari MUI terlebih dahulu. Sebelum mendapatkan sertifikat halal, seorang produsen/ perusahaan harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Kita sebagai umat muslim harus bisa membedakan mana logo yang resmi dan tidak resmi dari MUI. Logo halal yang resmi dari MUI terdapat nomor sertifikat halal dibagian bawah logo. Produk yang terdapat logo halal dan nomor sertifikat halal, sudah pasti itu adalah logo yang sah dari MUI, dan sudah lulus dalam uji kehalalan produk serta kualitas produk.  Salah satu hak konsumen untuk menggunakan produk yang akan dibeli adalah adanya informasi dari iklan, lingkungan sekitar dan pada kemasan produk yang dibeli, mulai dari keterangan produk, komposisi, cara pakai, label halal, tempat produksi. Kosmetik dikatakan tidak halal karena dalam proses produksi menggunakan zat-zat yang diharamkan oleh Islam. Bagi wanita muslim kosmetik yang bersifat halal adalah hal yang paling utama. Lebel halal pada suatu kosmetik sangat mempermudah wanita muslim dalam menentukan pilihannya. Sehingga dengan adanya lebel halal menjadikan wanita muslim untuk mengambil keputusan dalam membeli produk tersebut. Dengan latar belakang diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang “KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK KOSMETIK WARDAH YANG BERLABELKAN HALAL”

Perumusan Masalah Apakah pengaruh kualitas produk pada keputusan pembelian produk kosmetik Wardah? Apakah pengaruh label halal pada keputusan pembelian produk kosmetik Wardah?

Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pengaruh kualitas produk pada keputusan pembelian kosmetik wardah Untuk mengetahui pengaruh label halal pada keputusan pembelian produk kosmetik waradah

Manfaat Penelitian Untuk Penulis: Penelitian ini diharapakan dapat menambah pengetahuan penulis dalam hal kualitas produk dan label halal. Untuk Mahasiswa: Penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi yang dapat dijadikan bahan informasi bagi mahasiswa yang akan meneliti permasalahan serupa. Untuk Pihak Lain: Penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah keilmuan danreferensi yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang berkaitan dengan kualitas produk dan label halal.

Penelitian Pendahulu Wahyu Budi dan Utami (2013) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang berjudul “Pengaruh Label Halal terhadap Keputusan Membeli (Survey pada Pembeli Produk Kosmetik Wardah di Outlet Wardah Griya Muslim An-nisa Yogyakarta)”. Hasil penelitiannya adalah Label halal mempunyai hubungan yang signifikan terhadap keputusan pembelian, ditunjukkan dengan nilai sebesar 0,666 > r table (0,207). Hal tersebut membuktikan bahwa label halal pada produk kosmetik memberikan nilai positif yang memiliki peluang besar dalam mempengaruhi keputusan pembelian pada konsumen. (Wahyu Budi dan Utami : 2013) Asrina dan Lince Bulutoding (2015) yang berjudul “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Konsumen dalam Pembelian Produk Kosmetik di Kota Makassar (Studi Kasus pada Giant Supermarket Alauddin)”. Hasil penelitiannya adalah Labelisasi halal berpengaruh posesif dan signifikan terhadap keputusan konsumen dalam pembelian produk kosmetik pada Giant supermarket Alauddin Makassar. Konsumen juga sudah menyadari bahwa label halal sudah menjadi kebutuhan yang bukan lagi hanya factor kesehatan tapi juga untuk kebutuhan menjaga kesucian dalam beribadah. Nilai determinasi yang diperoleh sebesar 31,2% konsumen wanita memilih labelisasi halal sebagai salah satu factor mempengaruhi keputusan pembeliannya, sedangkan 68,8% dipengaruhi oleh factor lain.(journal.uin-alauddin) Nur Hadiati Endah (2014) yang berjudul “ Perilaku Pembelian Kosmetyik Berlabel Halal Oleh Konsumen Indonesia”. Hasil penelitiannya adalah menganalisis perilaku dan factor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian kosmetik berlabelkan halal oleh konsumen wanita Indonesia. Perilaku pembelian diasumsikan terbentuk dari proses kognisi dan dengan mengadopsi model Theory of Planned Behaviour diketahui sikap, norma, subjektif dan persepsi kendali perilaku memiliki pengaruh terhadap niat konsumen untuk membeli kosmetik berlabel halal tersebut. (Jurnalekonomi.lipi.co.id))

Halal dalam pandangan islam memiliki arti dibenarkan atau diperbolehkan. Halal dalam makanan jberarti makanan tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti yang tertera dalam Al Qur’an, begitu juga dengan Kosmetik Halal merupakan kosmetik yang terbuat dari bahan-bahan yang tidak mengandung unsur haram. Bahan-bahan yang sering dicurigai mengandung unsur haram dalaam produk kosmetik adalah plasenta dan collagen karena bahan-bahan ini berasal dari bahan atau bagian hewan haram, tidak hanya dalam bahan-bahnnya saja akan tetapi juga proses pembuatannya , meskipun menggunakan bagian hewan yang halal tetapi prosesnya harus dipastikan juga sesuai dengan syariat islam. Cara untuk mengetahui kosmetik halal atau tidak bisa dilihat dari kemasan yang berlabelkan Halal, biasanya kosmetik yang sudah mendapatkan label halal sudah melewati pengujian halal kemudian mendapatkan sertifikat dari lembaga yang memeliki kewenangan yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui lembaga pengkajian pangan,obat-obatan, dan kosmetika (LPPOMUI) kemudian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) (journal sociolla, kosmetik halal) Macam-macam kosmetim yang sudah mendapatkan label Halal yaitu Wardah Wardah merupakan salah satu kosmetik ternama di indonesia yang mengalami perluasan merek, Wardah memiliki banyak produk baru dengan brand yang sama. Dari tahun 1995 hingga saat ini, Wardah selalu meyakini kecantikan yang menginspirasi. Wanita Indonesia bisa jadi telah mengadopsi dinamika kemajuan dunia, namun ia tak pernah meninggalkan nilai bud aya Timur yang santun. Bagi wanita Wardah, kosmetika tidak hanya untuk tubuh akan tetapi juga untuk jiwa. Kecantikannya membuat ia merasa mencintai diri sendiri, sebanyak dan sedalam dia mencintai orang-orang di lingkungan sekitarnya. Menjadi cantik dapat dilakukan oleh siapapun dengan mudah. Namun sekaligus memberi inspirasi, harus tulus berawal dari hati. Kosmetik wardah dibuat menggunakan bahan alami yang berkualitas dan aman, menghindari efek samping yang berbahaya bagi kulit dan tubuh. Menjadi satu keunggulan bahwa bahan kosmetik wardah terbukti halal dan diakui oleh  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majlis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sehingga logo halal MUI senantiasa tercantum pada semua kemasan disetiap rangkaian produknya yang menandakan kehalalan produknya. Wardah memiliki 3 prinsip dalam usahanya, yaitu: ‘pure and safe’, yang berarti semua bahan dasar kosmetik Wardah berbahan dasar alami dan tidak berbahaya. ‘Beauty expert’, yang berarti Wardah ingin menjadikan semua wanita di dunia cantik secara maksimal dan natural. Dan yang terakhir ‘Inspiring beauty’, yang berarti Wardah menginginkan kecantikan dari wardah akan menginspirasi banyak orang. Mustika Ratu Sariayu Ketentuan hukum islam diantaranya adalan aspek halal,haram dan najis. Kalau najis menempel ditubuh kita, makan hal itu dapat mempengaruhi keabsahan ibadah yang dilakukan seorang muslim. Karena dalam persyaratan sholat, misalnya, ibadah wajib bagi setiap muslim, harus suci badan,pakaian dan tempat dari najis. Najis terdiri dari 3 macam yaitu najis mughaladahah (besar), mutawasithoh (sedang) dan mukhoffafah (ringan). Jadi harus diperhatikan ketika menggunakan kosmetik jangan sampai mengandung najis, sehingga ibadah yang kita lakukan tidak sah. Undang-undang No 33 Tahun 2014 menjelaskan tentang kosmetika harus halal dan bebas dari najis, dan jaminan produk halal (JPH). Janagan sampaai terjadi baagi muslimah yang ingin tampil cantic, tapi malal terpapar najis karena menggunakan produk kosmetika yang tidak jelas status kehalalan/kesuciannya, dan berakibat ibadah yang menjadi tidak sah (www.halalmui.org). Kualitas produk adalah karakteristik produk atau jasa yang bergatung pada kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan pelanggan yang dinyaatakan ata diimplementasikan (Kolter,Amstrong 2008). Kualitas produk dapat memepengaruhi keputusan pembelian. Wardah merupakan kosmetik yang memiliki kualitas baik, kosmetik yang terjamin dalam segi kualitas dan keamanan, kosmetik yang legal yaitu terdaftar BPOM (http://tikamustofa). Keputusana pembelian adalah proses dan aktivitas ketika sesorang berhubungan dengan pencarian, pemiliahan, pembelian, penggunaan serta ppengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan barang dengan haargaa jual tinggi pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang (Setiadi, 2003:37). Keputusan pembelian merupakan tindakan dari konsumen untuk mau membeli atau tidak terhadap produk (Kolter, 2007). Masyarakat saat ini mengkonsumsi suatu produk tidak lagi terlalu memperhatikan kehalalan suatu produk. Konsumen kebanyakan hanya berpikiran secara sempit bahwa produk yang secara langsung diproduksi dari bahan baku yang tidak halal (alcohol atau b abi misalnya) adalah haram. Padahal untuk memproduksi suatu produk tidak hanya berdasarkan bahan baku sja tapi juga melalui tata cara produksi. Bahan-bahan tambahan ataupun unsur-unsur lainnya yang menyertai produksi produk tersebut haruslah halal. Karena dalam ajaran islam tidak diperkenankan bagi kaum muslim untuk mengkonsumsi prod uk-produk tertentu karena subtansu yang dikandungnya atau prosesnya (http://riset umrah, jurnal ira halal).

Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat deskripsi. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan memahami sebuah fenomena dengan melakukan pengamatan, mencatat dan menjabarkan hasil penelitian sesuai dengan pandangan dan gambaran yang sesuai dengan kenyataannya (Lexy, 2011:8). Metode ini biasa dikatakan sebagai metode baru karena popularitasnya belum lama, metode ini dissebut juga sebagai metode inventive, karena proses penelitian lebih bersifat seni(kurang berpola) (Sugiono, 2012:7). Pada penelitian ini peneliti akan mengamati melalui teknik pengumpulan statistics wawancara dan observasi langsung pada aktivitas yang terkait. Subjek dan Objek Penelitian Subjek dari penelitian ini adala brand wardah sebagai sumber untuk peneliti mendapatkan keterangan dan facts, sedangkan yang menjadi objek adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga. Tempat penelitian Penelitian ini dilakukan di Jl. Tentara Pelajar No. 2, Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50721. Teknik pengumpulan information Langkah-langkah dalam teknik pengumupan records adalah: Wawancara adalah teknik pengumpulan information dengan cara tanya jawab dengan mahasiswa. Wawancara berstruktut adalah dimana pewawancara dengan leluasa memberikan pertanyan menggunakan pedoman wawancara (Burhan,2005:sixty seven). Observasi yang dimaksud adalah pengamatan, pengamatan dilakukan secara sengaja, sistematis menegenai keputusan pembelian produk wardah. Peneliti melakukan pengamatan secara langsung dengan cara, mengamati, mencatat, memilih dan menganalisis information-records penelitian.

DAFTAR PUSTAKA

Burhan Bungin, Analisa Data Kualitatif, Jakarta : Permada Media, 2005, h. 67 Kolter, Philip & amstrong.2008. Prinsip-Prinsip Pemasaran. Edisi 12. Jilid 1 Kolter, Philip. 2007.”Manajemen Pemasaran”, edisi 12, jilid 1, Jakarta:PT.indeks Kelompok Gramedia Lexy  J Moelong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2011, h.8 Nugraha Setiadi, Perilaku Konsumen. (Jakarta: Kencana,2003) h,37 Rahmawati,Vivi pengaruh atribet produk dan lebel halal sebagai variable moderating terhadap keputusan pembelian produk kosmetik wardah di kota semarang, jurnal bisnis, fakultas ekonomi dan bisnis universitas dian nuswantoro Sugiono, Metode Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2012, h.7 Utami, dan Wahyu Budi. 2013. Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian (Survei Pada Pembeli Produk Kosmetik Wardah di Outlet Wardah Griya Muslin An-nisa Yogyakarta). Skripsi. Lazada.co.id/aneka-produk-kecantikan-wardah-tampil-cantik-natural-setiap-hari/ http://journal.sociolla.com/tags/kosmetik-halal www.halalmui.org/mui14/imdexs.php/main/detil_page23627 http://tikamustofa.wordpress.com http://riset.umroh.ac.id/wp-content/uploads/2013/12/jurnal-ira-halal11.pdf#page=1&zoom=auto.0.388 http://jurnalekonomi.lipi.go.id/index.php/JEP/article/view/31 http://journal.uin-alauddin.ac.ic/index.php/iqtisaduna/article

No comments:

Post a Comment